Kuliah 3

Pada pertemuan kali ini saya membahas 2 pokok masalah, yaitu NPWP&PKP dan SPT

NPWP adalah sebagai identitas dan sarana administrasi sedangkan SPT adalah sebagai sarana pelaporan wajib pajak atas kewajibannya. Ada sebuah pertanyaan besar sebagai bangsa yang demokratis, yaitu mengapa jumlah pemilik NPWP di negara ini masih sangat sedikit? ya sekitar 12 juta (katanya sih..) Kalo angka tersebut benar dan (kita asumsikan) setengah dari jumlah wajib pajak terdaftar tersebut aktif dan (kita asumsikan lagi) setengah dari jumlah yang aktif tersebut membayar, berarti yang membayar pajak hanyalah 3 juta. Itu berarti 3 juta NPWP menanggung kewajiban dari 220 juta jiwa penduduk negeri ini (1,37%).

Pantaslah kalo kemudian para wajib pajak yang memiliki NPWP itu menganggap para petugas pajak “berburu di kebun binatang”. Jadi, kalo memang benar kebebasan yang kita inginkan (demokrasi ya?…) maka inilah konsekuensinya… jadi wajib pajak dan bayar pajak.

Semoga suatu hari nanti saya bisa mengucapkan… “hei.. saya adalah pemilik negeri ini!! gaji kamu saya yang bayar!! jangan seenaknya sendiri, layani dong pemilik negeri ini!!” 

Materi berikutnya adalah SPT. Saat ini meski cuma ada 2 SPT (tahunan dan masa) namun banyak juga turunannya. Tapi kemudian yang sering jadi komplain yaitu “ngisinya ribet”, “lembarnya banyak”, “susah”, meskipun sebetulnya gak juga sih..

Lembarnya banyak?, iya itu dulu.. tapi kan sekarang sudah semakin di sederhanakan. bahkan ada yg cuma 1 lembar.

Susah?, Bukannya sudah ada petunjuk pengisiannya? Memang sih belum ada dalam bahasa sunda ataupun jawa 🙂 Susah kalo kita mengisinya dengan (iktikad) tidak benar alias rekayasa. Susah merekayasanya dari pada mengisinya.

bukannya 1 kebohongan cukup untuk menjadi benih 1000 kebohongan baru

Sekali lagi, materi kuliah ini cuma sebuah pancing agar menggali lebih dalam..

Leave a comment