h1

Kuliah 3

September 16, 2008

Pada pertemuan kali ini saya membahas 2 pokok masalah, yaitu NPWP&PKP dan SPT

NPWP adalah sebagai identitas dan sarana administrasi sedangkan SPT adalah sebagai sarana pelaporan wajib pajak atas kewajibannya. Ada sebuah pertanyaan besar sebagai bangsa yang demokratis, yaitu mengapa jumlah pemilik NPWP di negara ini masih sangat sedikit? ya sekitar 12 juta (katanya sih..) Kalo angka tersebut benar dan (kita asumsikan) setengah dari jumlah wajib pajak terdaftar tersebut aktif dan (kita asumsikan lagi) setengah dari jumlah yang aktif tersebut membayar, berarti yang membayar pajak hanyalah 3 juta. Itu berarti 3 juta NPWP menanggung kewajiban dari 220 juta jiwa penduduk negeri ini (1,37%).

Pantaslah kalo kemudian para wajib pajak yang memiliki NPWP itu menganggap para petugas pajak “berburu di kebun binatang”. Jadi, kalo memang benar kebebasan yang kita inginkan (demokrasi ya?…) maka inilah konsekuensinya… jadi wajib pajak dan bayar pajak.

Semoga suatu hari nanti saya bisa mengucapkan… “hei.. saya adalah pemilik negeri ini!! gaji kamu saya yang bayar!! jangan seenaknya sendiri, layani dong pemilik negeri ini!!” 

Materi berikutnya adalah SPT. Saat ini meski cuma ada 2 SPT (tahunan dan masa) namun banyak juga turunannya. Tapi kemudian yang sering jadi komplain yaitu “ngisinya ribet”, “lembarnya banyak”, “susah”, meskipun sebetulnya gak juga sih..

Lembarnya banyak?, iya itu dulu.. tapi kan sekarang sudah semakin di sederhanakan. bahkan ada yg cuma 1 lembar.

Susah?, Bukannya sudah ada petunjuk pengisiannya? Memang sih belum ada dalam bahasa sunda ataupun jawa :) Susah kalo kita mengisinya dengan (iktikad) tidak benar alias rekayasa. Susah merekayasanya dari pada mengisinya.

bukannya 1 kebohongan cukup untuk menjadi benih 1000 kebohongan baru

Sekali lagi, materi kuliah ini cuma sebuah pancing agar menggali lebih dalam..

h1

kuliah 2

September 16, 2008

ini bahan kuliah pertemuan kedua.

Pada pertemuan ini materi yang saya sampaikan pengenalan tentang undang-undang ketentuan dan tatacara umum perpajakan yang biasa di singkat KUP. KUP adalah induk dari undang-undang perpajakan lainnya di Indonesia. Atau dengan kata lain UU KUP adalah “rule of the game”nya perpajakan di Indonesia. 

UU KUP yang saya bahas adalah UU KUP nomor 28 tahun 2007 yang merupakan perubahan ke-3 atas UU KUP awal (UU No 6 tahun 1983) meskipun sedikit-sedikit juga saya bahas tentang perbedaan dengan UU KUP sebelumnya.

Pertemuan ini hanya membahas glossary dari UU KUP yaitu pasal 1 yang memang isinya hanya penjelasan tentang istilah-itilah yang digunakan pada seluruh peraturan perpajakan.

So.. pesan saya, apa yang saya sampaikan di kelas hanyalah sebuah pengantar untuk menggali lebih dalam sendiri.

h1

kuliah 1

September 16, 2008

akhirnya sempat juga saya upload bahan kulaih ini..

padahal saya udah janjiin berminggu-minggu yang lalu.

Kuliah pertama ini berisi tentang pengenalan pajak. Tentunya bukan pajak dalam istilah orang Medan. Apa itu pajak, sejak kapan ada pajak, bagaimana cara memungut pajak kemudian juga tentang pajak daerah atau pajak pusat, dan tentunya tarif pajak.

h1

Apakah pemilihan kata mencerminkan sifat kita?

June 13, 2008

Apakah benar bahwa pemilihan kata dalam penulisan ataupun percakapan menggambarkan sifat sesorang? Jika benar, maka sungguh sedih sekali menjadi bangsa Indonesia.

Mengapa?  Coba kita googling dalam bahasa Indonesia dan catat hasil pencariannya terhadap kata-kata dibawah ini dan bandingkan hasilnya dengan lawan katanya.

-pria, -laki-laki, -jantan, -wanita, -perempuan, -betina;
-baik, -buruk;
-besar, -kecil;
-banyak, -sedikit;
-kanan, -kiri;
-buka, -tutup;
-hidup, -mati;
-atas, -bawah;
-depan, -belakang;
-positif, -negatif;
-panjang, -pendek;
-tinggi, -rendah;
-mahal, -murah;
-naik, -turun;
-selamat, -celaka;
-aman, -bahaya;
-cepat, -lambat;
-terang, -gelap;
-awal, -akhir;
-luar, -dalam;
-baru, -lama;
-dunia, -akhirat;

kesimpulannya adalah =

Bangsa Indonesia ternyata lebih menyukai “dunia” “baru” dibanding “akhirat” yang berisi “wanita” yang “buruk”, tapi ter”tutup”.

Dengan gaya hidup yang “negatif”, berorientasi ke “atas”, dan suka melakukan hal-hal di “belakang”, dalam keadaan “terang”.

Namun mencintai segala sesuatu yang “murah”, “rendah” dan “turun”.

Meskipun “hidup” dalam “bahaya” percaya bahwa baik di”awal” maupun di”akhir” akan selalu “selamat”.

Selain itu juga menyukai sesuatu yang “besar”, “panjang”, “sedikit” ke “kanan”, “cepat” dan “dalam”. :)