h1

Kuliah 5

September 16, 2008

ini materi kuliah pertemuan ke 5

Materi pertemuan ini berisi tentang pembukuan dan pemeriksaan.

Pada dasarnya tidak ada akuntansi / pembukuan berdasarkan peraturan perpajakan, apalagi standard akuntansi perpajakan. Jika pada standar akuntansi keuangan atau PSAK terdapat standar yang menyakut pajak, itu adalah PSAK no 46 tentang Pajak Penghasilan. Otoritas perpajakan tidak memiliki sebuah standar akuntansi sendiri. Otoritas perpajakan mengikuti apa yang distandarkan oleh dewan standar ikatan akuntan Indonesia. Namun perlu dilakukan penyesuaian-penyesuain dari laporan keuangan komersial (yang dihasilkan oleh pembukuan) untuk dapat menghitung pajak yang terutang.

Jadi, jikapun terdapat beberapa aturan / pedoman tentang bagaimana sebuah pembukuan diselenggarakan, aturan/pedoman itu adalah untuk memudahkan penghitungan kewajiban perpajakan. 

Oh ya.. selain pembukuan ada juga perihal tentang pencatatan. Ya.. boleh dibilang pembukuan sederhana lah..

Pokok bahasan berikutnya, adalah pemeriksaan. Sebuah tindakan yang paling dibenci oleh wajib pajak dimanapun. Meskipun tujuan utama pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak (kan self assessment..), namun pemeriksaan selalu memakan sumberdaya (waktu, tenaga, biaya) yang tidak sedikit baik bagi yang diperiksa maupun yang memeriksa.

Dahulu, kegiatan pemeriksaan ini adalah celah untuk melakukan kolusi… Sekarang? buktikan sendiri saja..

ayoo gali lebih dalam….

h1

Kuliah 4

September 16, 2008

ini materi kuliah pertemuan ke 4, yaitu tentang pembayaran pajak dan tentang skp / stp

Apakah kita membayar pajak itu dengan senyum? tentu tidak. kita membayar pajak dengan uang dan cemberut. Tapi apakah kita harus selalu membayar pajak? oh.. ternyata tidak. Kalo memang tidak terutang pajak ya nggak perlu. Ini bukan medan charity bung… 

Selain itu kepada siapakah wajib pajak membayar pajak? apakah kepada petugas pajak? dimanakah kita membayarnya? di kantor pajak? tentu tidak… 

Materi berikutnya, sepertinya merupakan bahasan yang menakutkan… SKP dan STP.. wah ini pasti pemeriksaan pajak dan tagihan pajak..  Tapi nanti dulu.. Materi kali ini hanyalah pengenalan apa itu skp, apa saja jenisnya, kapan dia muncul dan apa konsekuensinya.. Masalah pemeriksaan dan penagihan dibahas pada pertemuan berikutnya. 

seperti biasa, lets dig it deeper..

h1

Kuliah 3

September 16, 2008

Pada pertemuan kali ini saya membahas 2 pokok masalah, yaitu NPWP&PKP dan SPT

NPWP adalah sebagai identitas dan sarana administrasi sedangkan SPT adalah sebagai sarana pelaporan wajib pajak atas kewajibannya. Ada sebuah pertanyaan besar sebagai bangsa yang demokratis, yaitu mengapa jumlah pemilik NPWP di negara ini masih sangat sedikit? ya sekitar 12 juta (katanya sih..) Kalo angka tersebut benar dan (kita asumsikan) setengah dari jumlah wajib pajak terdaftar tersebut aktif dan (kita asumsikan lagi) setengah dari jumlah yang aktif tersebut membayar, berarti yang membayar pajak hanyalah 3 juta. Itu berarti 3 juta NPWP menanggung kewajiban dari 220 juta jiwa penduduk negeri ini (1,37%).

Pantaslah kalo kemudian para wajib pajak yang memiliki NPWP itu menganggap para petugas pajak “berburu di kebun binatang”. Jadi, kalo memang benar kebebasan yang kita inginkan (demokrasi ya?…) maka inilah konsekuensinya… jadi wajib pajak dan bayar pajak.

Semoga suatu hari nanti saya bisa mengucapkan… “hei.. saya adalah pemilik negeri ini!! gaji kamu saya yang bayar!! jangan seenaknya sendiri, layani dong pemilik negeri ini!!” 

Materi berikutnya adalah SPT. Saat ini meski cuma ada 2 SPT (tahunan dan masa) namun banyak juga turunannya. Tapi kemudian yang sering jadi komplain yaitu “ngisinya ribet”, “lembarnya banyak”, “susah”, meskipun sebetulnya gak juga sih..

Lembarnya banyak?, iya itu dulu.. tapi kan sekarang sudah semakin di sederhanakan. bahkan ada yg cuma 1 lembar.

Susah?, Bukannya sudah ada petunjuk pengisiannya? Memang sih belum ada dalam bahasa sunda ataupun jawa :) Susah kalo kita mengisinya dengan (iktikad) tidak benar alias rekayasa. Susah merekayasanya dari pada mengisinya.

bukannya 1 kebohongan cukup untuk menjadi benih 1000 kebohongan baru

Sekali lagi, materi kuliah ini cuma sebuah pancing agar menggali lebih dalam..

h1

kuliah 2

September 16, 2008

ini bahan kuliah pertemuan kedua.

Pada pertemuan ini materi yang saya sampaikan pengenalan tentang undang-undang ketentuan dan tatacara umum perpajakan yang biasa di singkat KUP. KUP adalah induk dari undang-undang perpajakan lainnya di Indonesia. Atau dengan kata lain UU KUP adalah “rule of the game”nya perpajakan di Indonesia. 

UU KUP yang saya bahas adalah UU KUP nomor 28 tahun 2007 yang merupakan perubahan ke-3 atas UU KUP awal (UU No 6 tahun 1983) meskipun sedikit-sedikit juga saya bahas tentang perbedaan dengan UU KUP sebelumnya.

Pertemuan ini hanya membahas glossary dari UU KUP yaitu pasal 1 yang memang isinya hanya penjelasan tentang istilah-itilah yang digunakan pada seluruh peraturan perpajakan.

So.. pesan saya, apa yang saya sampaikan di kelas hanyalah sebuah pengantar untuk menggali lebih dalam sendiri.