h1

Pen-test dikit ah..

September 23, 2008

Seminggu kemarin saya memberikan otorisasi (malu kalo bilang “memberi perintah”) pada seorang staf di kantor untuk melakukan penetration test terhadap dua buah web, yang dua-duanya milik bagian kepegawaian. Ketar-ketir juga sih menunggu hasilnya.
Masalahnya ini adalah black-box internal penetration. Staf tersebut (kita sebut aja dg nickname mamboo), tidak saya brief apapun kecuali dengan sebuah kalimat yang singkat “coba test web kepegawaian dan web sikka (sistem informasi kepegawaian)”. Meski mamboo udah dapet CEH (certified ethical hacker) tak urung saya kawatir juga, apakah dia akan menjalankan tools yang bisa bersifat merusak. Kalo sampai ada yang rusak, wah aku bisa dipindah ke ujung dunia nih..
Alhamdulillah, ternyata dia bener2 beretika.. :)
Hasilnya? bisa jadi ini adalah proyek terakhir buat vendor tersebut.. :(

h1

Kuliah 6

September 16, 2008

he..he..

kan kuliahnya baru hari ini..

kuliah pertemuan ke 6 ini berisi materi yang cukup banyak, maklum mengejar bahan untuk UTS. Materi pertama tentang keberatan, banding dan gugat. kemudian materi kedua kelebihan pembayaran pajak dan penagihan, materi ketiga penyidikan dan pidana serta kuasa wajib pajak. materi terakhir adalah bea materai.

jadi pertemuan berikutnya hanya review serta latihan sebelum UTS.

h1

Kuliah 5

September 16, 2008

ini materi kuliah pertemuan ke 5

Materi pertemuan ini berisi tentang pembukuan dan pemeriksaan.

Pada dasarnya tidak ada akuntansi / pembukuan berdasarkan peraturan perpajakan, apalagi standard akuntansi perpajakan. Jika pada standar akuntansi keuangan atau PSAK terdapat standar yang menyakut pajak, itu adalah PSAK no 46 tentang Pajak Penghasilan. Otoritas perpajakan tidak memiliki sebuah standar akuntansi sendiri. Otoritas perpajakan mengikuti apa yang distandarkan oleh dewan standar ikatan akuntan Indonesia. Namun perlu dilakukan penyesuaian-penyesuain dari laporan keuangan komersial (yang dihasilkan oleh pembukuan) untuk dapat menghitung pajak yang terutang.

Jadi, jikapun terdapat beberapa aturan / pedoman tentang bagaimana sebuah pembukuan diselenggarakan, aturan/pedoman itu adalah untuk memudahkan penghitungan kewajiban perpajakan. 

Oh ya.. selain pembukuan ada juga perihal tentang pencatatan. Ya.. boleh dibilang pembukuan sederhana lah..

Pokok bahasan berikutnya, adalah pemeriksaan. Sebuah tindakan yang paling dibenci oleh wajib pajak dimanapun. Meskipun tujuan utama pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak (kan self assessment..), namun pemeriksaan selalu memakan sumberdaya (waktu, tenaga, biaya) yang tidak sedikit baik bagi yang diperiksa maupun yang memeriksa.

Dahulu, kegiatan pemeriksaan ini adalah celah untuk melakukan kolusi… Sekarang? buktikan sendiri saja..

ayoo gali lebih dalam….

h1

Kuliah 4

September 16, 2008

ini materi kuliah pertemuan ke 4, yaitu tentang pembayaran pajak dan tentang skp / stp

Apakah kita membayar pajak itu dengan senyum? tentu tidak. kita membayar pajak dengan uang dan cemberut. Tapi apakah kita harus selalu membayar pajak? oh.. ternyata tidak. Kalo memang tidak terutang pajak ya nggak perlu. Ini bukan medan charity bung… 

Selain itu kepada siapakah wajib pajak membayar pajak? apakah kepada petugas pajak? dimanakah kita membayarnya? di kantor pajak? tentu tidak… 

Materi berikutnya, sepertinya merupakan bahasan yang menakutkan… SKP dan STP.. wah ini pasti pemeriksaan pajak dan tagihan pajak..  Tapi nanti dulu.. Materi kali ini hanyalah pengenalan apa itu skp, apa saja jenisnya, kapan dia muncul dan apa konsekuensinya.. Masalah pemeriksaan dan penagihan dibahas pada pertemuan berikutnya. 

seperti biasa, lets dig it deeper..